PKB atau PP wajib! Ada sanksi hukum hingga pidana jika melanggar.

Menarainfo padang-Dalam perusahaan pengusaha akan berhadapan dengan karyawan dengan berbagai macam latar belakang pendidikan, karakter hingga suku yang berbeda. Sehingga cara pandang dan pemahaman mereka terhadap peraturan yang berlaku di perusahaan dapat berbeda-beda pula.

Oleh karena itu, negara sudah mengaturnya dalam undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan turunannya untuk menjaga kepentingan perusahaan dan karyawannya.

Disinilah urgensi bagi perusahaan untuk membuat peraturan perusahaan (PP). Tujuannya, agar semua karyawan dapat memiliki rujukan dan panduan mengenai ketentuan dalam bekerja di perusahaan tersebut. Disamping itu, perusahaan juga dapat membuat perjanjian kerja bersama (PKB) dengan karyawan, untuk menentukan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

PP disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan,dan memuat sekurang-kurangnya 5 poin penting

  1. Hak dan kewajiban pengusaha.
  2. Hak dan kewajiban pekerja/buruh.
  3. Syarat kerja.
  4. Tata tertib perusahaan.
  5. Jangka waktu berlakunya PP.

Kenapa harus Membuat PP?

Baca Juga :  Sosialisasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dibuka Wako Bukittinggi.

Related posts