Menarainfo, Jakarta – Roy Suryo mantan menteri pemuda dan olahraga (menpora) zaman presiden SBY dijatuhkan vonis 9 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman kepada Roy Suryo atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
Dikutip dari Antara news , dilaporkan bahwa hakim menilai Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial,” kata Hakim Ketua, Martin Ginting saat membaca vonis.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim menerangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, yakni Roy menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.