Menarainfo, PAYAKUMBUH – Hari K3 Nasional diperingati setiap tanggal 12 Januari setiap tahun, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep-245/Men/1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
Pada tahun ini Tema K3 Nasional 2023 ialah
“Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja.”
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah upaya yang dilakukan oleh perusahaan demi melindungi karyawan yang sedang bekerja dan menjaga kesehatan karyawan dengan baik. Hal tersebut dilakukan karena karyawan merupakan aset berharga bagi perusahaan.
K3 menjadi kebutuhan bagi setiap pekerja.
Setiap aktivitas bekerja, pasti memiliki potensi munculnya risiko yang dapat terjadi kapan saja, risiko keselamatan maupun kesehatan. Dalam hal ini pekerja akan selalu berhadapan dengan bahaya yang bisa terjadi di tempat kerja, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.
Kecelakaan kerja merupakan masalah yang bisa saja terjadi di dunia industri, dan hal ini bisa menjadi masalah besar bagi kelangsungan usaha. Untuk itu, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja diberikan kepada setiap karyawan sebagai upaya untuk mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja serta meningkatkan produktivitas.