Ayo Cek 28 Gerbang Toll Yang Masuk Zona Ganjil Genap DKI

Menarainfo,JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta bersama kepolisian kembali menerapkan aturan ganjil genap setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 – 10.00 WIB pagi dan 16.00 – 21.00 WIB sore. DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil genap untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.

Kebijakan tersebut dinilai efektif dalam mengurai kemacetan yang kerap terjadi pada jam-jam sibuk. Selain diberlakukan di sejumlah ruas jalan protokol DKI Jakarta, sebanyak 28 gerbang tol juga masuk zona ganjil genap sebagai upaya rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan.

Pihak kepolisian akan menurunkan petugasnya di sejumlah titik rawan yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur lalu lintas agar pengendara lebih tertib.

Baca Juga :  Piala AFF 2022 Indonesia VS Kamboja ! Pembuktian Messi Indonesia Dihadapan Keisuke Honda Bintang Timnas Jepang !! Cek Fakta Disini !

Sementara Bagi pengendara yang nekat melanggar aturan ganjil genap, siap siap kena sanksi tilang Rp500.000 mengacu Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagaiman ketika masuk tol?, tentu tetap akan diberlakukan sistem ganjil genap, tapi tidak semua zona tol, ada beberapa tol yang memperlakukan zona tersebut.

Related posts