Herry Wirawan dihukum mati, Kementrian Agama berharap vonis itu bisa memberi efek jera.

Menarainfo,Jakarta – Akhir perjalanan proses persidangan Herry Wirawan mencapai final setelah hakim ketok palu dan jatuhi hukuman mati bagi nya.

Herry wirawan lahir di Garut Jawa barat 19 Mei 1985, dia adalah seorang guru juga seorang pimpinan pesantren asal Bandung, Jawa Barat, Indonesia yang setidaknya telah memperkosa 13 orang santriwatinya dan menyebabkan 9 di antara mereka hamil dan melahirkan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonisnya dengan hukuman mati pada 4 April 2023.

Setelah melalui persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Oleh PN Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup. Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Pengurus Baru Bakor PALIKO (Badan Koordinasi Ikatan Keluarga Payakumbuh - Limapuluh Kota) Resmi Terbentuk

Perkosaan biadab itu dilakukan Herry Wirawan kepada santrinya dalam kurun 2016-2021. Hingga akhirnya Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021. Akhirnya Herry Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Kemudian putusan itu diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. Atas putusan banding itu, Herry mengajukan permohonan kasasi. Demikian juga jaksa. Apa kata MA?

Related posts