Indonesia dapat Rp246,45 Milyar dari Kripto, Jumlah Pemilik Kripto Meningkat.

Macam uang digital kripto

Menarainfo,Jakarta – Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat, untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin, selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, tether, monero, tron, dll.

Mata uang kripto menggunakan kontrol terdesentralisasi sebagai lawan dari mata uang digital terpusat dan sistem perbankan sentral.

Sementara itu dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022. Tentang pajak ini baru berlaku pada 1 Mei 2022.

Sri Mulyani merinci perolehan Pajak Penghasilan (PPh) melalui perdagangan sistem elektronik dalam negeri (PMSE DN) dan penyetoran sendiri mencapai Rp117,44 miliar. Sementara itu, perolehan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemungutan oleh nonbendaharawan sebesar Rp129,01 miliiar,”Untuk transaksi kripto kita mengumpulkan pajak lebih dari Rp117 miliar dan PPN dalam negerinya mencapai Rp129,01 miliar,” katanya dalam Konferensi Pers APBN KITA, dikutip Rabu (4/1/2023

Baca Juga :  NDX A.K.A. Desember Tour

Related posts