Isi Perppu Nomor 2 tahun 2022 mendapat penolakan keras dari buruh.

Menarainfo,Jakarta- Pada Tanggal 30 Desember 2022 lalu Perppu nomor 2 tahun 2022 diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).Presiden Sahkan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, pro dan kontra Perppu no 2 tahun 2022,saya rasa karna masih kurang sosialisasi pemerintah dan dinas terkait isi yang tertuang dalam undang undang cipta kerja.

Isi Perppu Nomor 2 tahun 2022 itu lantas mendapat penolakan keras dari kelompok buruh. Para pekerja atau buruh menilai, Perppu Cipta Kerja tidak relevan dan merugikan mereka.

Partai Buruh, KSPI, dan organisasi serikat buruh, serikat petani, menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Omnibus Law.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya bersama seluruh organisasi buruh menolak aturan soal tenaga alih daya atau outsourcing dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.Minggu (1/1/2023).

Baca Juga :  Kerja sama kementrian ESDM dan TNI targetkan daerah 3T.

Said Iqbal mengungkapkan, ada beberapa hal yang diprotes pihak buruh dari isi Perppu Cipta Kerja, salah satunya mengenai skema penetapan upah minimum.

Related posts