Keterlibatan LSM Dalam Perdamaian Kasus Pemerkosaan Di Brebes Terungkap

Menarainfo,Padang- Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ada pelanggaran hukum tujuh anggota LSM BPPI yang memediasi perdamaian kasus pemerkosaan di Brebes.

Tujuh anggota LSM tersebut sudah diamankan polisi hari ini, Selain itu, polisi juga sudah memerika 21 saksi.
“Yang jelas tujuh anggota LSM BPPI sudah kita tahan hari ini,” jelasnya kepada awak media, Jumat (20/1/2023).

Sebanyak tujuh anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) ditahan Polresta Brebes atas dugaan pemerasan kepada pelaku pemerkosaan gadis umur 15 tahun. Diketahui, LSM tersebut meminta uang damai kepada keluarga pelaku pemerkosaan sebesar Rp 200 juta. Namun, keluarga hanya sanggup membayar Rp 62 juta.

Baca Juga :  Presiden Sahkan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Luthfi sudah memerintahkan Dirkimum Polda Jateng untuk membantu pengungkapan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh LSM BPPI kepada para pelaku pemerkosaan. “Sudah kita backup dari Polda Jateng,” imbuhnya. Dia menjelaskan, penangkapan tujuh anggota LSM BPPI tersebut karena diduga melakukan upaya provokasi dan melakukan pelanggaran hukum.

Related posts