Menarainfo, Padang – Apa itu PPPK? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas tugas pemerintahan.
Dengan bahasa simpelnya saya rasa PPPK ini bisa diartikan PNS dengan status kontrak.
Dikutip dari.BKN.co.id Minggu 01/01/2023 banyak penerimaan PPPK untuk seluruh Indonesia,namun masih banyak para pelamar yang belum tahu apa keuntungan PPPK ini.
Sedangkan Sektor kegiatan PPPK adalah
- Pendidikan
- Kesehatan
- Pertanian
- Manajemen
- Tenaga Teknis lainnya
Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.