Kasat Pol PP Kota Bukittinggi Efriadi mengatakan, Satpol-PP mengawasi dan mengawal program Walikota Bukittinggi Erman Safar dan menindak tegas (PKL) yang melanggar kesepakatan bersama dengan Walikota Bukittinggi
“Dengan mengambil kembali kartu anggotanya dan diserahkan ke Dinas Pasar, akibatnya mereka tidak bisa lagi berjualan di areal tersebut,” ucap kasat itu tegas.
Tidak hanya pedagang kaki lima saja yang memakai pakaian adat tersebut. Petugas Satpol PP Kota Bukittinggi pun berperan aktif untuk menjadi daya tarik pengunjung yang datang ke kota wisata dan untuk melestarikan budaya, petugas juga memakai Deta.

Pemkot Bukittinggi juga telah mendata PKL di Bukittinggi. Yakni sebanyak 490 PKL yang tersebar di Jalan Cindua Mato, Jalan Minangkabau, Pasar Atas, Pasar Lereng, Jenjang Gudang dan khususnya seputaran Jam Gadang.
Sementara pada Kamis,(25/1) lalu, Walikota Bukittinggi Erman Safar pada mengatakan, pedagang yang melanggar aturan yang disepakati bersama akan diberikan sanksi tegas. “Kita cabut izinnya dan tidak boleh berjualan lagi di tempat itu,” kata Wako Bukitinggi tersebut secara tegas.