DPC Pemerhati Jurnalis Siber Bukitinggi Mengecam Aksi Pemukulan Wartawan Di Pohuwato

Menarainfo,padang- Kasus pemukulan yang menimpa teman wartawan dari media Barakati.id, di kabupaten Pohuwato yang telah bergulir dalam penyelidikan Polres Pohuwato, mendapat perhatian dari seluruh DPD dan DPC  Pemerhati jurnalis siber (PJS) di tanah air, karena aksi pemukulan wartawan tersebut nyata melanggar undang undang pasal 4 ayat 2 dan 3 Undangan-undangan No 40 tahun 1999 tentang Pers

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kota Bukittinggi, mengatakan mengecam aksi pemukulan yang dialami wartawan media barakati.id di Kabupaten Pohuwato.

“Kita dari DPC PJS Kota Bukittinggi mengutuk keras aksi pemukulan wartawan oleh pelaku. Pihak penegak hukum di daerah setempat diharapkan dapat segera memprosesnya,” ujar Ketua DPC PJS Kota Bukittinggi, Hamriadi, S. Sos., S.T di Bukittinggi, Senin (20/2/2023).

Baca Juga :  Surat Edaran Walikota Padang Kepada Pelaku Usaha Selama Ramadhan

Menurut Ham, aksi pemukulan dilakukan pelaku kepada wartawan tersebut, dapat disangkakan bagian dari menghalangi wartawan dalam bertugas.

“Wartawan dilindungi Undangan-undangan dalam menjalankan tugas jurnalistik, yaitu Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999,” sebut Ham didampingi Sekretaris DPC PJS, Adjurama Gustijah, S.T.

Related posts