Menarainfo,padang- Kasus pemukulan yang menimpa teman wartawan dari media Barakati.id, di kabupaten Pohuwato yang telah bergulir dalam penyelidikan Polres Pohuwato, mendapat perhatian dari seluruh DPD dan DPC Pemerhati jurnalis siber (PJS) di tanah air, karena aksi pemukulan wartawan tersebut nyata melanggar undang undang pasal 4 ayat 2 dan 3 Undangan-undangan No 40 tahun 1999 tentang Pers
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kota Bukittinggi, mengatakan mengecam aksi pemukulan yang dialami wartawan media barakati.id di Kabupaten Pohuwato.
“Kita dari DPC PJS Kota Bukittinggi mengutuk keras aksi pemukulan wartawan oleh pelaku. Pihak penegak hukum di daerah setempat diharapkan dapat segera memprosesnya,” ujar Ketua DPC PJS Kota Bukittinggi, Hamriadi, S. Sos., S.T di Bukittinggi, Senin (20/2/2023).
Menurut Ham, aksi pemukulan dilakukan pelaku kepada wartawan tersebut, dapat disangkakan bagian dari menghalangi wartawan dalam bertugas.
“Wartawan dilindungi Undangan-undangan dalam menjalankan tugas jurnalistik, yaitu Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999,” sebut Ham didampingi Sekretaris DPC PJS, Adjurama Gustijah, S.T.