Menteri Nadiem Makariem Siapkan Langkah Hukum Terkait Pembongkaran Rumah Bung Karno

Menarainfo, PADANG — Menteri Nadiem Makariem telah meyiapkan langkah hukum terkait pembongkaran tempat tinggal Bung Karno di jalan A.Yani No 12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Padang . Dalam keterangannya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengatakan akan mencari solusi terbaik dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Dengan mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Menurut Nadiem, dasar hukum pencegahan pembongkaran tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. UU ini memberikan perintah kepada pemilik bangunan cagar budaya agar bertanggungjawab. Dengan diruntuhkannya bangunan Cagar budaya kediaman Ema Idham pekan lalu menuai polemik dan sangat disayangkan berbagai kalangan. Disini Sukarno pernah tinggal dalam masa perjuangan sebelum Indonesia merdeka.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Raka Cawapres Termuda Dampingi Prabowo Subianto 2024

Pada tahun 1942 lalu, rumah ini pernah ditempati Sukarno dalam perjalanannya ke Sumatera Barat dari Bengkulu. Sebelum dimiliki Ema Idham, rumah ini merupakan kediaman Dr Woworuntu yang didirikan pada tahun 1930.

Related posts