Menarainfo, Agam – Pimpinan PT. Bakapindo, Delisman, tanggapi polemik pagar yang membatasi akses jalan di Jorong Durian menuju Jorong Aie Tabik di Nagari Kamang Mudiak. Menurutnya, pagar tersebut berada di atas lahan milik PT. Bakapindo.
Dirinya merasa aneh jika ada arahan dari DPRD Kabupaten Agam untuk membongkar pagar yang berada di atas lahan milik Bakapindo.
“Sungguh suatu hal yang aneh rasanya kalau pagar tersebut dibongkar, sebab pagar itu terpasang masih dalam area tanah lahan milik PT Bakapindo. Dan yang mengaspal jalan itu PT. Bakapindo,” ujar Delisman saat di wawancara sejumlah Jurnalis di Kantor PT Bakapindo, pada Rabu, 15 Maret 2023.
Lanjut Delisman, sebelumnya pagar tersebut dipasang atas permintaan Jorong Aie Tabik beserta salah seorang Anggota Dewan saat itu.
“Alasan permintaan Jorong Aie Tabik pemasangan pagar itu agar setiap mobil yang membawa bahan material dari bukit bisa di tarik retribusinya untuk Jorong Aie Tabik. Bahkan tidak ada jalan penghubung antara Jorong Durian dengan Jorong Aie Tabik,” paparnya.