Menarainfo, Padang-Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan yang jatuh pada hari Kamis 23/03/2023 pemerintah kota Padang memberikan surat edaran kepada pelaku usaha seputaran kota Padang dan sekitarnya, terkait pelaksanaan puasa dan menghargai umat muslim yang melaksanakan puasa pada siang hari.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelaku usaha pariwisata seperti karoke, klub malam, diskotik, pantai pijat, rumah makan, bar, restoran, pub, cafe dan bilyard.
Dalam surat edaran operasional pelaku usaha dan himbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadhan 1444 H 2023, tersebut sesuai dengan peraturan daerah kota Padang no 5 tahun 2012 tentang tanda daftar usaha pariwisata berisi beberap poin yaitu.
1. Pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya
a. Mulai jam operasional jam 16.00 wib.
b. Tetap menerapkan protokol kesehatan di lingkungan usaha.
2. Usaha karoke, pub, bar, discotik, klub malam dan sejenisnya termasuk fasilitas yang digunakkan hotel dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan pada satu hari sebelum bulan Ramadhan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadhan.