Menarinfo, Jakarta- Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah barang mewah milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya telah resmi ditahan di KPK selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 3 april hingga 22 April mendatang.
Dalam hal ini Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Penyelidik melakukan penggeledahan di suatu tempat yang diduga menyimpan barang-barang terkait dalam suatu perkara.
“Barang tersebut bisa dalam bentuk dokumen, alat elektronik, uang, maupun barang-barang lain yang bernilai ekonomis,” ujarnya Selasa (3/4/2023)
barang sitaan itu antara lain terdiri dari 2 dompet, 68 tas, 2 ikat pinggang, 1 jam tangan, 29 item perhiasan.
Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang Gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$90.000 melalui PT. AME.
Turut diamankan uang sekitar Rp 32, 2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Amerika, Dollar Singapura, dan Euro.