Mengungkap Fakta Kasus Pembunuhan Oleh Dukun Pengganda Uang

Saat konferensi pers kasus pembunuhan modus dukun penggandaan uang.

Menarainfo, Banjarnegara -Konferensi pers di Polres Banjarnegara, Senin (3/3/2023) terkait kasus pembunuhan  dukun palsu pengganda uang Slamet Tohari alias Mbah Slamet, Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menjelaskan kronologi terungkapnya kasus pembunuhan yang dilakukan dukun pengganda uang di Banjarnegara. Ini disampaikan Hendri saat konferensi pers di Polres Banjarnegara.

Kasus dukun pengganda uang di Banjarnegara yang telah menghebohkan publik, lantaran dukun yang dikenal sebagai Mbah Slamet ini ternyata seorang pembunuh sejumlah korban.

Terungkap beberapa fakta terkait kasus pembunuhan berencana dukun pengganda uang di Banjarnegara tersebut.

-Dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Mbah Slamet dan BS yang merupakan asistennya Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Kapolres mengatakan kedua tersangka, yakni ST (Slamet Tohari) alias Mbah Slamet dan BS sebagai tersangka. Dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Memenuhi Panggilan Ditreskrimsus, Yan Hairi Datangi Polda Babel

Related posts