Menarainfo, Padang- Dinilai melanggar Perda, Penertiban PKL dilakukan tim gabungan di sepanjang jalan samudra atau yang biasa disebut pantai Padang.
Disaat pedagang kaki lima (PKL) dan UMKM di Bukitinggi, dibiarkan asal disiplin berdagang oleh Walikota Bukittinggi di Jam Gadang yang merupakan ikon kota Bukittinggi.
Beda nasib mereka para PKL dan UMKM di kota Padang, mereka yang berjualan di ikon kota Padang yaitu seputaran pantai Padang malah di gusur oleh aparatur Satpol-PP Kota Padang.
Usai lebaran petugas Satpol-PP kota Padang kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang di nilai melanggar Perda 11 tahun 2005, dilakukan tim gabungan, Jum’at 28 April 2023.
Sebelumnya para PKL sudah sering ditertibkan namun masih saja ada PKL yang meninggalkan barangnya di fasum atau trotoar.
Dipimpin langsung oleh Dasril Tafria Kabid Trantibum dan jajaran, petugas gabungan terdiri dari, Satpol-PP, SK 4, POMAL, Pom AD, Pom AU, Koramil, dan Polresta Padang.
Petugas gabungan melakukan penertiban di empat tempat berbeda, di bandar gereja, jalan diponegoro, sepanjang jalan samudra, dan di kawasan taman Imam Bonjol.