Ajukan Cuti Haji Anwar Dipensiunkan Perusahaan

Ajukan Cuti Haji
Ajukan cuti haji,Anwar Can malah di pensiunkan oleh perusahan tempat dia bekerja.

Aturan ini berlaku untuk semua pegawai negeri (pejabat) dan karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.

Namun semuanya tergantung pada apa yang disepakati antara karyawan dan perusahaan dalam kontrak kerja, perjanjian kerja bersama.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan harapan baru dalam penyelenggaraan umrah.

Regulasi ini diterbitkan untuk menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Namun yang dialami seorang karyawan PT Family Raya, pabrik karet yang berlokasi di jalan Gurun Laweh, sangat jauh dari kesesuaian dengan undang undang.

Keluhan Anwar Can, tentang yang dia terima dari perusahaan, setelah ajukan cuti haji.

Seorang bernama Anwar Can (67) malah diberhentikan atau dipensiunkan mendadak oleh perusahan tempat ia bekerja.

Baca Juga :  Satpol-PP Amankan 54 Pelajar Di Gajah Mada

Awalnya, warga Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung itu ingin mengajukan surat izin berangkat haji.

Namun, yang dia terima malah surat pemberhentian dalam bentuk surat pensiun.

“Saya itu mengajukan izin kerja untuk pergi haji, bukan mengajukan pengunduran diri atau pensiun, kenapa malah kejadiannya seperti ini,” kata Anwar dikutip tvOnenews.com, Senin (22/5/2023).

Related posts