Menarainfo, Jakarta – PT Ikeda pun memberikan klarifikasi terkait kasus staycation atau ‘tidur bareng bos’ sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja yang baru-baru ini ramai di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Manajemen PT Ikeda membenarkan bahwa pelapor dan terlapor terlibat dalam kasus tersebut merupakan karyawan perusahaannya.
“Benar bahwa pelapor berinisial AD dan pelapor yang disebutkan berinisial B kami klarifikasi bahwa terlapor bukan B, tapi H”.
“Jadi yang bersangkutan keduanya adalah karyawan kami,” ujar Ruddy Budhi Gunawan dari manajemen PT Ikeda, Sabtu (13/5/2023).
“Tentu kami sangat berempati, dan juga kami berterima kasih kepada AD karena sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya”.
“Atas ajakan staycation, dan sudah berani melaporkan kepada pihak yang berwenang,” kata dia.
Ruddy menegaskan apa yang dilakukan oleh H merupakan tindakan di luar dari standard operating procedure (SOP) perusahaan.
Oleh sebab itu, pihak perusahaan juga berpandangan kasus tersebut merupakan permasalahan personal.