Menarainfo, Bukittinggi –Muhammad Fikri, S.H berpendapat mengenai putusan MK memakai sistem proporsional terbuka pada Pemilu tahun 2024.
Hari ini Mahkamah Konstitusi menjadi Angel of Death bagi para kader dan mejadi Juru selamat bagi mereka yang disokong oleh kemapuan finansial untuk bertarung dalam kontestasi pemilu di tahun 2024.
Oleh: Muhammad Fikri, S.H
(Ketua PC TIDAR Bukittinggi)
Kenapa seperti hal ini dikarenakan dalam proposional tertutup memberikan harapan bagi mereka para kader yang lahir dari rahim parpol dan memiliki kapasitas dalam hal gagasan namun minim secara keuangan harus digagalkan oleh proposional terbuka.
Karena dalam proposional terbuka suara terbanyak lah yang memiliki hak untuk menjadi wakil dari masyarakat.
Memang betul VOX PUPULI, VOX DEI (suara rakyat adalah suara tuhan), tapi dalan proposional terbuka suara Tuhan pun bisa mereka beli dengan uang bagi mereka yang memiliki kekuatan financial yang kuat.
Belum lagi dalam proposional terbuka mereka yang menjadi kader hanya untuk sebatas numpang untuk ikut serta dalam kontestasi pemilu.