MK menggelar pembacaan Putusan
Menarainfo, Bukittinggi — Pro dan kontra mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sistem pemilu 2024 memakai sistem proposional terbuka.
Mahkamah Konstitusi menggelar Pembacaan putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.Tentang perihal gugatan sistem proporsional tertutup pada hari ini, Kamis (15/6/2023).
Berdasarkan ketetapan yang diputuskan MK bahwasanya pemilu nanti dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Atau dikenal dengan sistem pilih caleg langsung, bukan pilih partai politik.
Pro dan kontra mengenai putusan MK dan Berbagai pendapat mengenai putusan tersebut.
Muhammad Fikri, S.H
Sebagai seorang Pemerhati Demokrasi atau pengamat demokrasi Muhamad Fikri, SH berpendapat.
Hari ini Mahkamah Konstitusi menjadi Angel of Death bagi para kader dan mejadi Messiah bagi mereka yang disokong oleh kemapuan finansial untuk bertarung dalam kontestasi pemilu di tahun 2024.
Kenapa seperti hal ini dikarenakan dalam proposional tertutup memberikan harapan bagi mereka para kader yang lahir dari rahim parpol.