Penghapusan kelas pada peserta BPJS
Menarainfo, Padang- Penghapusan kelas rawat inap bagi peserta BPJS oleh pemerintah dan mengantinya dengan sistem kelas rawat inap standar, yaitu sama bagi semua peserta BPJS.
Apakah uang dimaksud dengan kelas rawat inap standar ini?, Berikut bahasan dan penjelasan terkait.
Dalam penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RS secara bertahap, dan akan dimulai pada Januari 2023 hingga Juli 2025.
Dengan demikian, perlahan kelas 1, 2 dan 3 akan digantikan dengan KRIS.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan standarisasi ini penting.
Karena selama ini untuk kelas 3 BPJS terlalu jauh perbedaan infrastrukturnya dan sangat mencolok.
Mulai dari jumlah tempat tidur yang beragam hingga letak WC yang berbeda, ada yang di dalam ruang rawat inap dan ada yang di luar ruang rawat inap.
“Jadi, kelas rawat inap standarnya itu akan sama, ya. Ini yang kita akan sampai dengan 2025, ini yang akan kita lakukan. Artinya, kelas 1, 2, dan 3 itu sudah tidak ada lagi,” kata dr. Nadia dikutip dari CNBC, Senin (17/07/2023).