Dalam dunia pendidikan, Pendidikan Agama Islam sangat dibutuhkan karena PAI
merupakan sumber benteng diri terhadap kemajuan zaman agar senantiasa taat kepada Allah SWT,
menjauhi larangan dan melaksanakan perintah-Nya. Utamanya bagi usia sekolah yang tidak stabil
atau sedang mencari identitas diri, jika tidak dibentengi dengan Pendidikan Agama Islam
dikhawatirkan akan terjerumus pada hal-hal yang negatif (Nasution, 2018, p. 16). Mata pelajaran
PAI yang diajarkan di sekolah mencakup secara keseluruhan pelajaran agama seperti Alquran
Hadis, Akidah Akhlak, Fiqh, dan Sejarah Kebudayaan Islam yang tujuannya untuk
menyeimbangkan antara Iman, Islam, dan Ihsan.
Pendidikan karakter bertujuan agar peserta didik sebagai penerus bangsa mempunyai akhak
dan moral yang baik, untuk menciptakan kehiupan berbangsan yang adil, aman dan makmur.Hal
ini berkaitan dengan UU nomor 20 Tahun 2003 tentang pendidikan nasional. Landasan pendidikan
karakter disebut di dalam Alqur‟an Q.S 31:17 “Hai anakku, dirikanlah sholat dan suruhlah
manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka dari perbuatan yang mungkar dan
bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk halhal yang diwajibkan oleh Allah”. Al-qur’an menjelaskan dengan tegas agar manusia menyerukan
dan menegakkan kebenaran dan menjauhkan perbuatan yang munkar.5 Usaha dalam membentuk
karakter pada peserta didik, sekarang sudah disahkan dengan adanya Peraturan Presiden No. 87
Tahun 2017 yang isinya memuat tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Pada Peraturan
Presiden yang sudah disebutkan tadi, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yaitu suatu aksi
Pendidikan yang merupakan tanggung jawab dari sistem pendidikan guna menguatkan karakter
pada peserta didik.