Histeris saat ditahan Nikita Mirzani tersangka pencemaran nama baik

Dikutip peryataan Kajari serang Banten ketika menerima penyerahan berkas tahap II oleh penyidik polres kota serang

“Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Kajari Serang Freddy Simanjutak, Selasa (25/10/2022)

Tersangka pencemaran nama baik atas nama Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.

Proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II.

Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB,Kajari serang Fredy mengatakan pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  Kesenian Irama Minang Di Pasa Ateh Bukittinggi

Related posts