Presiden Sahkan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Pengumuman disahkan nya Perppu nomor 2 tahun 2022

Menarainfo, Jakarta- Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022, diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Airlangga mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.Perppu itu dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perpu ini.

Baca Juga :  Study Pers Wartawan Kota Bukittinggi Ke Pekanbaru

“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.

Related posts