Menarainfo,padang- Ada kabar gembira datang bagi pedagang rokok,karena mulai tahun depan presiden RI, melalui kepres nomor 25 tahun 2022. Setiap pembelian rokok harus beli perbungkus.
Pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan larangan penjualan rokok secara ketengan.
“Ini kebijakan yang patut diapresiasi, karena merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja,” kata dia, Senin (26/12/2022).
Larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam UU Cukai disebutkan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi.