Menarainfo, Jakarta – DPR telah sahkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024.
Jadwal dan Tahapan Pemilu
Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Putaran 1
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023 Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPR Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023 Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang = 11-13 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara Pemungutan suara = 14 Februari 2024 Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Penetapan hasil pemilu Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024 Presiden dan Wakil Presiden =20 Oktober 2024.
Putaran 2 (jika ada)