Menarainfo,Jakarta- Dikutip dari akun resmi Instagram @mixueindonesia akan buka cabang di kota Padang, diakunya mixue mengatakan akan memperluas pelayanan mixue di Indonesia secara khusus di pulau Sumatra.
Warga kota Padang sangat antusias dengar kabar tersebut, namun setelah banyak pihak mempertanyakan label halal dan lulus uji BPOM kembali jadi perhatian.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (2/1/2023).Menurut informasi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham melarang Mixue Indonesia memasang logo halal di gerainya lantaran belum mendapatkan sertifikasi halal sampai saat ini.
Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi aduan soal gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Ia menyampaikan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang sudah memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jai jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” kata Aqil dalam keterangannya di laman resmi Kemenag, Senin (2/1/2023).