Menarainfo, Padang – Ratusan Kepala Desa dari Pabdesi memenuhi area depan gerbang Gedung DPR RI, hari ini Kamis 17 Januari 2023, Mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.
Adapun pasal 39 tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Menanggapi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan gedung DPRD RI, Anggota DPR Komisi Pemerintahan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Toha menemui massa kepala desa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi). Ratusan Kepala Desa dari berbagai daerah berunjuk rasa di depan DPR hari ini, menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.
Gabungan Kepala Desa tersebut meminta jabatan mereka diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Toha menyebut komisinya sudah beraudiensi dan mengajukan usulan ini ke Badan Legislasi.