Tugas Dan Wewenang PPS Hingga Besaran Gajinya Ayo Cek DISINI

Menarainfo,Padang- PPS adalah kepanjangan dari Panitia Pemungutan Suara. Sesuai namanya, PPS menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu). PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota

Pembentukan PPS paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara.

Merujuk Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, kedudukan PPS berada di setiap kelurahan atau desa

MK Diminta Untuk Tak Kabulkan Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Pasal 16 dan 17 PKPU menuliskan,

Wewenang PPS merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tepatnya pada Pasal 18 ayat (3),

Berikut kewenangan PPS dalam Pemilu:

  1. Membentuk KPPS
  2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  3. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Pantau Kegiatan Jumat Pagi SDN 16 Tarok Dipo, Korwas Dinas Pendidikan Bukittinggi Motivasi Pesdik

Sedangkan dalam undang undang tersebut ada beberapa tugas PPS

Related posts