Menara info,padang- Polisi menangkap 2 dari 7 pelaku pola penipuan ATM, dengan modus mengganjal mesin ATM, berinisial Y (30) dan EH (30) di kawasan Penang Kota Tangerang. Keduanya ditangkap saat hendak beraksi.
Kedua pelaku ditangkap saat anggota Patroli Polisi Penang melihat empat orang mencurigakan di sekitar pasar kecil di kawasan Penang. Sebelumnya, polisi juga mendapat laporan dari seorang korban bernama Darminto yang kehilangan uang Rp 104 juta.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan dalam laporannya: “Dari tujuh pelaku yang kami identifikasi, dua berhasil dilumpuhkan karena bersiap untuk beroperasi kembali dalam mode ganjal ATM di wilayah Penang, dan dua berhasil lolos dari penyergapan.” Keterangan, Rabu (1/2/2023).
Zain mengatakan, dari hasil pemeriksaan, komplotan ini merupakan pelaku kejahatan spesialis ganjal ATM. Pelaku mengaku melancarkan aksinya di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Polisi turut menyita alat yang digunakan pelaku untuk mengganjal ATM. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.