Menarainfo, PADANG — Pengawasan dan penertiban terhadap PKL (Pedagang Kaki Lima) dilakukan Satpol PP Kota Padang yang tidak mengindahkan jam berjualan berakhir sedikit ricuh.
Sesuai SK Walikota Padang nomor 438 tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal usaha pedagang kaki lima dimulai jam 17.00 WIB. Tetapi sebagian pedagang telah menggelar dagangannya sebelum waktu ditentukan.
Dijelaskan, Mursalim, penertiban pada hari ini, Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 14.00 wib, tim gabungan Satpol PP bersama tim SK4, kembali melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang melanggar.
Untuk menghindari agar tidak terjadi bentrok antara petugas dan Pedagang, Satpol PP bersama tim gabungan TNI, Polri datang lebih cepat dari biasanya, guna mangantisipasi agar pedagang tidak melewati jam yang sudah di tentukan.
Saat petugas sampai dilokasi, sebagian PKL sudah membuka lapaknya sebelum jam yang telah ditentukan.
Petugas gabungan mencoba untuk mengingatkan kembali pedagang secara humanis, agar berjualan sesuai dengan jam yang telah ditentukan, yakni pukul 17.00 wib.