Menara Info, Bukittinggi – Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), suatu badan yg dibentuk berdasarkan UU yang tugasnya mengelola keuangan Haji Indonesia.
Dana yang dikelola BPKH merupakan dana setoran haji masyarakat Indonesia, dan bukan dana pemerintah.
BPKH mendapatkan mandat mengelola keuangan Haji sesuai yang diatur dalam Pasal 13 ayat 1, Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keungan haji.
Ada 5,3 juta jemaah haji yang belum berangkat, dananya dikelola oleh BPKH secara syariah, dikelola secara sangat hati-hati, ujar H. Jhon Kenedy Aziz, SH, MH Anggota DPR RI Komisi VIII dari Partai Golkar.
Kami dari Komisi VIII DPR RI selalu mangawal dana haji yang dikelola secara profesional dan syariah oleh BPKH sehingga membawa manfaat bagi umat, lanjut Jhon Kenedy Aziz.
Malaysia tahun ini, mengenakan biaya haji sebesar 112 juta, dan Indonesia mengusulkan 99 juta, dan saya yang pertama menolak usulan pemerintah Indonesia ini karena masyarakat Indonesia yang akan berangkat haji dari berbagai kalangan, ada petani, ada pedagang kecil, dan lain sebagainya, ucap Jhon Kennedy Aziz.