Menarainfo Padang- Bupati Kapuas Ben Brahum S Bahat beserta istrinya, yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Berikut adalah fakta-fakta mengenai kasus korupsi pasutri tersebut.
Selasa (28/3/2023), dikantor KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Ben Brahim dan Ary Egahni keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB. Keduanya tampak telah mengenakan baju tahanan oranye.
Tangan Ben Brahim dan Ary Egahni pun telah diborgol. Keduanya bakal menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
ada beberapa Fakta-fakta terkait kasus yang menjerat pasutri tersebut:
1. Potong Tunjangan ASN
KPK telah periksa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga memotong pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.
“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali