Menarainfo,Padang- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. Salah satu putusan PN Jakpus telah menyebabkan KPU sebagai tergugat harus menunda Pemilu 2024.
Dalam pokok perkara menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan hakim yang diketok Kamis (2/3/2023).
Karena tak lolos itu, partai tersebut sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU RI pada 8 Desember 2022. Prima menilai KPU tidak transparan dalam pengelolaan proses tahapan Pemilu 2024. Mereka merasa dicurangi karena di beberapa daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kemudian melakukan gugatan perkara dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan Desember 2022 setelah Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Maka Keputusan penundaan Pemilu 2024 berawal dari gugatan Partai Prima yang dikabulkan PN Jakpus.
Karena keputusan peengadilan negeri Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban.