Laporkan SPT Anda Segera, Berikut panduan Onlinenya

Menarainfo,Padang– Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dilansir dari laman pajak, SPT adalah surat untuk melapor perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, obyek bukan pajak, harta, dan kewajiban lain. Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan,

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaporan SPT tidak kecualikan bagi Wajib Pajak dengan gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sebagai informasi, besaran PTKP Wajib Pajak yaitu Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Apabila Wajib Pajak telah menikah terdapat tambahan Rp4,5 juta, begitu pula bagi Wajib Pajak yang memiliki tambahan tanggungan untuk setiap anggota keluarga sedarah, dikenai Rp4,5 juta. Maksimal 3 tanggungan.

Baca Juga :  Gelontorkan Anggaran Rp.264.400.000, Pemdes Sukamaju Bangun Tribun Di Lapangan Desa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan, sebenarnya terdapat kondisi dimana Wajib Pajak tak perlu lapor SPT Tahunan, tetapi hanya berlaku bagi yang memenuhi persyaratan. Syaratnya adalah Wajib Pajak itu harus ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif (WP NE).

Related posts