Presiden Harus Bersuara Terkait Penundaan Pemilu, Pendapat BEM UI

Menarainfo, Padang- Setelah beberapa hari yang lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus mengetok palu mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. Salah satu putusan PN Jakpus ialah memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.

Putusan kontroversial ini harus disikapi serius oleh negara. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara mengenai masalah ini.

“Presiden harus angkat suara,” kata BEM UI dari keterangan via media sosial yang dikirimkan Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, Senin (6/3/2023).

Sejak keputusan PN Jakarta pusat tanggal 2 maret lalu, yang berakibat pada penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berbagai pakar dan ahli hukum tata negara temasuk Menko Polhukam sudah mengeluarkan statment menyataka menolak putusan PN Jakpus tersebut dan mengatakan tidak pada tempatnya.

Baca Juga :  Wako Erman Safar Lestarikan Adat Minangkabau, Melalui Lomba Panitahan Dan Masak Rendang. Apa dan Bagaimana Panitahan itu ? Simak Penjelasannya

BEM UI menilai masalah putusan PN Jakpus ini perlu disikapi serius karena ini menyangkut wacana penundaan pemilu. Dimana kita ketahui sebelum beredar di dunia politik tentang wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan jokowi., Oleh sebab itulah masyarakat perlu tahu posisi dan keberpihakan Presiden Jokowi, soalnya selama ini ada wacana perpanjangan masa jabatan Presiden, telak kearah Presiden Jokowi.

Related posts