Menarainfo,Padang – Di Jaman era digital sekarang bertambah kemudahan bagi kita mengurus surat penting, sekarang Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berencana menerapkan Buku Tanah Elektronik pada tahun 2023.
Sebab, salah satu fokus utama pada tahun ini adalah digitalisasi sejumlah layanan pertanahan, termasuk Buku Tanah Elektronik.
Anda dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online melalui situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) https://www.atrbpn.go.id/ dan aplikasi Sentuh Tanahku.
Dengan cara ini, Anda tidak perlu pergi ke kantor BPN. Ini tentunya akan menghemat waktu. Untuk mengecek sertifikat tanah, Anda akan diminta memasukkan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan lainnya.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana mengatakan program tersebut dapat mempercepat proses bisnis dari 18 layanan pertanahan.
Hal itu ia sampaikan dalam Sosialisasi Program Strategis dan Kebijakan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Grand Mercure Ancol, Jakarta.