Menarainfo, Padang- Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemutihan pajak bagi kendran bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan Pemprov Sumatera barat kali ini program yang dinamai Triple Untung +.
Pemutihan pajak kendaraan di Sumbar mulai dibuka 2 Maret 2023 sampai 2 Mei 2023, atau 2 bulan penuh.
Salah satu Manfaat program dari Triple Untung + tersebut Pemprov Sumbar memberikan keringanan pajak kendaraan menunggak pajak 4 tahun atau lebih.
Penunggak pajak mati lama tersebut cukup bayar pajak 2 tahun dan juga bebas denda SWDKLLJ.
Contoh nya jika pajak kendaraan anda mati lama atau nunggak 15 tahun, pokok yang harus dibayar hanya 2 tahun, sisanya digratiskan.
Selain itu dari Tiple Untung + tersebut, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.
Juga ada diskon pokok pajak, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk motor baru sebesar 50 persen.