Polemik Surat Edaran Dewan Pers Tentang THR Lebaran Kewajiban Perusahaan Media Online Yang Mengeluarkan

Menarainfo, Sumatera Utara- Terjadinya Polemik dengan terbitnya Surat Dewan Pers tentang Tunjungan Hari Raya (THR) dan tunjangan lebaran 1444 H menjadi Tanggungan Perusahan Pers masing-masing, pada Rabu.(05/03/2023)

Terkait dengan hal ini, sebagian kalangan Pemilik Media Online yang menganggap hal ini berlebihan dan belum bisa terlaksana dan ini pula menjadi perbincangan yang sangat hangat menuai Polemik.

Kendati demikian, perlu adanya upaya kajian yang mendalam, seberapa jauh Perusahan Pers lewat kemitraan mendapatkan kontribusi dari Negara, Instansi, ataupun lewat Iklan dan kerjasama lainnya.

Meski kita ketahui bersama bagi media yang sudah lama eksis mungkin saja secara kemitraan dan kelembagaan sudah mendapatkan banyak pemasukan sama dan bagi yang baru tumbuh lantas, haruskah demikian?.

Baca Juga :  Gaji Tiga Belas ASN Juni Cair

Perlu juga diketahui, pada akhir-akhir ini banyak wartawan juga di lapangan sangat sulit menjalin kemitraan dengan mendapatkan rejeki yang bisa dibawa ke rumah tangganya masing-masing serta terkadang tanpa ada gajinya.

Related posts