Razman Arif Nasution Jadi Tersangka

Menarainfo,Padang- Pencemaran nama Hotman Paris yang dilakukan oleh mantan asistennya pribadinya Iqlima Kim dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution berbuntut panjang.

Hingga berakhir di kepolisian, hal itu karena Hotman Paris merasa nama baiknya jadi tercemar usai dituduh melakukan pelecehan seksual pada mantan asisten pribadinya itu.

Hotman melaporkan Razman Arif Nasution atas kasus pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 lalu ke Bareskrim Polri.

Hotman juga melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dalam laporan tersebut.

Pengacara Razman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.

Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.

Baca Juga :  PJS Babel Gelar Halal Bihalal, Undang Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (5/4/2023).

Penetapan Razman sebagai tersangka tercantum dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tertanggal 31 Maret 2023.

Related posts