Undang undang cipta kerja, Aturan cuti haji/umrah
Menarainfo, Padang – Cuti haji/umrah diberikan khusus untuk karyawan muslim yang akan menjalankan ibadah haji/umrah.
Ketentuan cuti ini terdapat dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2), yang mewajibkan pengusaha membayar upah.
Dalam hal ini pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
Yang dimaksud ibadah yang diperintahkan agama adalah ibadah yang diatur oleh UU.
Haji/umrah termasuk di dalamnya karena diatur UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Hak cuti haji/umrah ini hanya diberikan satu kali selama karyawan bekerja di perusahaan bersangkutan.
Sedangkan menurut peraturan ketenagakerjaan di Indonesia memberikan aturan yang berlaku bagi pekerja yang ingin menunaikan ibadah haji.
Aturan izin haji didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 41 Tahun 2015, Pasal 7.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa batas maksimum perusahaan dapat mengajukan izin haji adalah 50 hari.