Delapan Warga Negara Tiongkok Diamankan Oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam

Menarainfo, Bukittinggi- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mengamankan 8 orang WNA asal China (RRT) dalam bentuk tindakan Administratif Keimigrasian dan Tindakan Pro Justitia ( tersangka ).

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Agam Sumbar, Novianto, dalam Press Confrence dengan Wartawan, di Kantor Imigrasi Non TPI Agam Sumatera Barat, pada Jum’at (26/05).

Novianto, menerangkan, pada 3 Mei 2023 kantor Imigrasi Agam, telah melaksanakan Operasi Mandiri pada PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) pada kapal MV.Flying Fish 518.

“Bahwa tujuh orang WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 17 April 2023, dengan menggunakan Visa kunjungan N 211B Dan langsung menuju ke Site PT. GMK tanggal 18 April, dan satu orang WNA RRT (LSH) tidak masuk dalam List (daftar) 14 Crew kapal yang berada diperairan Teluk Tapang Air Bangis Pasaman,” ulasnya.

Baca Juga :  Lapas Bukittinggi Raih Empat Kategori Penghargaan Dari Kanwil Kemenkumham Sumbar

Konferensi Pers, diaudiensi oleh Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Agam, Adityo, Alex Pasaribu dari Penyidik Imigrasi dan Agung Pramono, Kabid Intelijen Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Related posts