Menarainfo Jakarta – Empat orang saksi dipanggil dan diperiksa oleh kejaksaan Agung (kejagung) terkait korupsi BTS, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
Empat orang dari pihak swasta tersebut diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi BTS 4G atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH, dan tersangka JGP.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (23/5/2023).
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
1. AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.
2. BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama.
3. S selaku Direktur PT Sankeindo.
4. SS selaku pihak swasta.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.