Meningkatnya Kasus Perceraian Di Padang Dipicu Reunian

Menarainfo, Padang- Perkawinan merupakan perpaduan dua insan dalam suatu ikatan untuk menjalani hidup besama.

Perkawinan sebagai perbuatan hukum menimbulkan tanggung jawab antara suami istri, oleh karena itu perlu adanya peraturan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam suatu perkawinan.

Perkawinan ini sudah merupakan kodratnya manusia mempunyai naluri untuk tetap mempertahankan generasi atau keturunannya.

Pengadilan Negeri Agama Kota Padang mencatat terjadinya lonjakan angka kasus perceraian pasca Lebaran Idul Fitri 2023.

Penyebab perceraian beragam, tetapi yang menjadi pemicunya adalah acara reuni.

Hal ini diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Kota Padang, Nursal, kepada awak media, Minggu (30/4).

“Pasca lebaran 2023, Pengadilan Agama menangani angka perceraian hingga mencapai 100 pasangan per hari. Hal ini berbeda sebelumnya, sebelum lebaran 2023 Pengadilan Agama mengurusi hanya 60 kasus perceraian saja setiap hari,” jelas Nursal.

Baca Juga :  Hari Ibu 22 Desember Fakta Sejarah Cek Disini !

“Menghadiri acara reuni salah satu indikator terjadinya perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kota Padang,” tambahnya.

Related posts