Tunjangan Pensuinan ke 13
Menarainfo Padang- Pensiunan PNS bisa ikut menikmati gaji ke 13 atau uang pensiun 13, sama dengan ASN aktif, terhitung Juni 2023 ini.
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, proses pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan.
instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023, mengingat tanggal 1-4 Juni merupakan hari libur.
“SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni,” ujarnya, Senin (29/5/2023)
Untuk pensiunan tunjangan pensiun ke 13 mereka, sudah bisa diambil di bank yang bersangkutan setelah menyelesaikan dan memenuhi syarat adminitrasi.
PT Taspen (Persero) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada peserta dengan menjalankan seluruh arahan Pemerintah Indonesia.
Kali ini, komitmen tersebut ditunjukkan dengan penyaluran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 kepada seluruh peserta Pensiunan mulai 5 Juni 2023.