Menggugat undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi
Menarainfo, Bukittinggi- Walikota Bukittinggi Erman Safar dan wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kusuma Dewangsa menggugat undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya meminta usia capres dan cawapres boleh dibawah 40 tahun sepanjang berpengalaman dalam pemerintahan.
Pasal yang disebut adalah pasal 169 huruf q Undang Undang pemilu, yang berbunyi.
‘Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
“Menyatakan bahwa frase berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun , dalam pasal 169 huruf q dalam undang undang pemilu bertentangan dengan undang undang dasar 1945”.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman penyelenggara negara”.
Demikian petitum permohonan Erman Safar dan Pandu Kusuma Dewangsa dalam permohonan yang dilansir dari website MK, Kamis (11/05/2023).