8 Warga Negara Asing Ditangkap Imigrasi Agam

Warga Negara Asing
8 Warga Negara Asing Ditangkap pihak Imigrasi Agam, karena menyalahi dan melanggar undang undang keimigrasian, di Indonesia.

Warga Negara RRT  Diamankan Kantor Imigrasi Agam

Menarainfo, Agam,- Kantor imigrasi kelas ll Non TPI Agam kembali amankan 8 (delapan) warga negara asing berkewarganegaraan Tiongkok, 7 (tujuh) diantaranya kita lakukan penegakan hukum dalam bentuk tindakan administratif keimigrasian dan tindakan pro Justitia (penetapan tersangka).

Setidaknya itu dapat disimpulkan dari pernyataan Novianto, Kadivim saat press confrence pengungkapan kasus keimigrasian di kantor imigrasi kelas ll Non TPI Agam.

Bertempat di jalan raya Bukittinggi – Payakumbuh Km. 9 Koto Hilalang Agam provinsi Sumatera Barat, Jumat (26/5/2023).

Ia mengatakan besok (27/5) akan dilakukan pendeportasian terhadap tersangka, satu diantaranya WNA cina kita kenakan penegakan hukum Pro Justitia.

Sementara itu dari penyidik Alex menjelaskan dari penangkapan tersangka ini sudah dibuktikan dengan alat bukti yang kuat.

Baca Juga :  Bang Wako Kendarai Vespa Dari Bukittinggi Sambut Menhan RI

Dan sudah dilakukan gelar perkaranya. Dan juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan

“Ini sudah memenuhi unsur dan dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” sebutnya.

Related posts