Menarainfo, Jakarta -Penerbitan Kepmenaker nomor 88 Tahun 2023 perlindungan bagi pekerja, panduan dalam menindak lanjuti maraknya terjadi kekerasan seksual.
Kementrian tenaga kerja melakukan Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (10/06/2023).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengajak semua pihak untuk serius dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Pihaknya pun telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja/buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja.
“Pelecahan seksual tidak dapat ditoleransi. Oleh karenanya, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja ini sangat membutuhkan pemahaman, perhatian, dan dukungan dari semua pihak,” kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (10/6/2023).
Ida mengatakan, Kepmenaker ini penting untuk diterbitkan karena jumlah kasus dan korban kekerasan seksual di tempat kerja masih tinggi.