Aktifkan kembali peran niniak mamak di Nagari
Menarainfo, Padang – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat Fauzi Bahar.
Meminta niniak mamak cadiak pandai di Minangkabau agar dapat ikut serta menyelesaikan perkara pidana anak kemenakan.
Jadi Polisi akan mencari niniak mamak cadiak pandai dan pemuka adat, jika akan menangkap pelaku dahulu.
Jika bisa di musyawarahkan dengan baik dan di cari penyelesaian bersama pihak nagari dan Polisi.
Sebagaimana yang telah diberikan pemerintah melalui Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Sistem restorative justice
Yaitu memanfaatkan restorative justice dalam menyelesaikan perkara pidana anak kemenakan.
Ia menjelaskan, restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat.
Atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.